
Sampang, kabarterdepan.com – Hamiduddin (40), warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega melakukan rekayasa begal demi mengelabui mertuanya sendiri, Hajari (60).
Hamiduddin melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) uang sebesar Rp23 juta di jalan raya Dusun Planggaran, Desa Kedungdung, pada Sabtu (20/12/2025). Laporan itu diterima Polsek Kedungdung sekitar pukul 12.30 WIB.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Benar, Polsek Kedungdung menerima laporan dugaan begal dengan kerugian uang tunai Rp23 juta. Pelapor atas nama Hamiduddin, warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung,” ujar AKP Eko Puji Waluyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Kronologi Kasus Rekayasa Begal
AKP Eko menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal pelapor, Hamiduddin mengaku mengambil uang tunai di ATM BCA Cabang Sampang sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, ia pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.
“Dalam perjalanan pulang, yang bersangkutan mengaku merasa dibuntuti oleh dua orang tidak dikenal,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Hamiduddin mengaku ditendang dari sepeda motornya hingga terjatuh ke semak-semak.
Akibat kejadian tersebut, Hamid mengaku mengalami keseleo pada tangan dan uang puluhan juta rupiah raib dibawa kabur pelaku.
“Uang itu, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk membeli material bangunan,” tambah mantan Kapolsek Ketapang itu.

Namun demikian, hasil pendalaman dan pemeriksaan lanjutan oleh petugas mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan. Polisi pun menduga kuat peristiwa begal tersebut hanyalah rekayasa begal.
“Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan beberapa kejanggalan yang tidak sinkron. Saat ini kasus masih terus didalami oleh penyidik,” tegas AKP Eko.
Kasus dugaan laporan palsu ini pun menjadi sorotan publik, lantaran melibatkan upaya manipulasi cerita demi menipu keluarga sendiri sekaligus menyalahgunakan aparat penegak hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena selain merugikan orang lain, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum. (Fais)
