Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Realisasi PAD Samsat Blora 2025 Capai 91,97 Persen

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kurniawan Dwijo. (Foto: Rengga/kabarterdepan.com)
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kurniawan Dwijo. (Foto: Rengga/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – UPPD atau Samsat Blora menutup tahun 2025 dengan realisasi PAD Rp 99,98 miliar, namun capaian itu masih menyisakan selisih hampir Rp 9 miliar dari target yang dipatok.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora, Kurniawan Dwijo, mengatakan capaian tersebut berdasarkan rekapitulasi penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, serta penerimaan lain-lain.

Pada sektor pajak daerah, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp98,32 miliar atau 90,55 persen dari target Rp108,57 miliar.

Pajak PKB di Blora Sumbang PAD Terbesar

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp69,51 miliar atau 101,06 persen dari target yang ditetapkan.

IMG 20260125 WA0088
Suasana pelayanan di Samsat Blora.

Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp28,67 miliar atau baru mencapai 72,24 persen dari target.

Pajak Air Permukaan juga mencatat kinerja positif dengan realisasi Rp102,95 juta atau 102,96 persen dari target.

“Adapun Pajak Alat Berat dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan masing-masing terealisasi sebesar Rp3,32 juta dan Rp25,15 juta,” kata Kurniawan, minggu (25/1/2026).

Pada sektor retribusi daerah, realisasi penerimaan justru melampaui target. Dari target Rp139,63 juta, penerimaan mencapai Rp176,82 juta atau 126,63 persen.

“Capaian tersebut didorong oleh Retribusi Tempat Khusus Parkir yang terealisasi Rp96,13 juta atau 157,17 persen, serta Retribusi Penyewaan Ruangan sebesar Rp51 juta atau 107,59 persen,” ujarnya.

Selain itu, penerimaan lain-lain tercatat sebesar Rp1,49 miliar. Penerimaan tersebut mayoritas berasal dari denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,48 miliar serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp10,48 juta.

Menurut Kurniawan, capaian tersebut dinilai tetap positif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi sepanjang tahun 2025.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah pada tahun berikutnya, khususnya pada sektor BBNKB dan potensi pajak lainnya,” imbuhnya. (Rga)

Responsive Images

You cannot copy content of this page