
Blora, Kabarterdepan.com — Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).
Mereka memprotes kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan para pengemudi atau sopir angkutan barang. Aksi berlangsung tertib. Para sopir berbaris rapi sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta keluhan terhadap aturan ODOL.
Mereka meminta pemerintah pusat mengkaji ulang regulasi tersebut, yang dianggap menyulitkan pelaku usaha transportasi barang, terutama sopir.
Perwakilan PSBM, Ahmad Masrueb, menilai kebijakan truk ODOL berdampak besar pada sektor logistik dan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
“Kebijakan ini sangat memberatkan. Jika tarif angkutan naik akibat pembatasan dimensi dan muatan, maka harga sembako dan logistik lainnya juga ikut naik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ancaman sanksi pidana dan denda yang dinilai tidak proporsional, yang mengakibatkan sopir dilapangan selalu dihantui oleh aturan tersebut.
“Pelanggaran over dimensi bisa dipidana satu tahun dan didenda hingga Rp 24 juta. Sementara over load bisa kena dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Ini sangat berat bagi kami,” tambahnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, hadir menemui massa aksi dan menyatakan siap menampung serta meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat.
“Kami telah mendengar langsung suara para sopir dan akan menyampaikannya ke tingkat pusat. Kami ingin solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Mustopa.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, perwakilan sopir, dan pihak terkait.
Ditambahkan, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan tidak akan ada penindakan tilang pada driver atau sopir truk di Kabupaten Blora.
“Tidak ada penilangan terhadap driver Truk yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL, serta tidak ada penghentian kendaraan truk,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada aksi penolakan pemberlakuan aturan truk ODOL, para sopir menyampaikan enam poin tuntutan:
1. Menghentikan operasi ODOL di wilayah Blora.
2. Menolak Pasal 27 dan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Memberantas praktik premanisme dan pungli di jalur distribusi.
4. Menjamin perlindungan hukum bagi sopir di Blora.
5. Mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum bagi sopir.
6. Mendorong regulasi tarif angkutan yang wajar dan adil.
Lalu, dari enam tuntutan yang dibawa ke lokasi aksi mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Blora, Mustopa. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. Kepala Dinrumkimhub Blora, Pitoyo. dan Ketua Aksi, Didik.(Fitri)
