
Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.
Pengesahan Perda RPJP 2025-2045 itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (3/7/2024).
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh anggota DPRD Kota Mojokerto hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Mojokerto.
Juru Bicara dari Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto mengatakan, ditetapkannya Raperda RPJPD menjadi Perda setelah melalui rapat komisi gabungan DPRD dengan tim pembahasan Raperda Kota Mojokerto selama 3 hari mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2024.
“Raperda RPJPD 2025-2045 telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD kota Mojokerto dan juga telah mendapat fasilitas dari Gubernur Jawa Timur” ungkap Jaya Agus yang juga Anggota Dewan dari Fraksi Golkar.
Agus menambahkan, RPJPD merupakan cita-cita yang harus diwujudkan selaras dengan RPJPD Provinsi maupun dengan RPJPD Nasional.
“Kami berharap dukungan RPJPD ini tetap penting kami dapatkan, karena perjalanan anggota DPRD ke depan akan mengacu pada dokumen ini” lanjut Jaya Agus
Masih kata Agus, Kota Mojokerto berjaya di tahun 2045, maka arah pembangunan kualitas hidup warga kota Mojokerto harus diperhatikan.
“Sebagai prioritas beberapa hal yang bisa meningkatkan kualitas warga kota Mojokerto diantaranya, dari sisi pendidikan, infrastruktur serta pembangunan di seluruh bidang,” tambahnya.
Kemudian yang tidak kalah penting lainnya adalah pengadaan lahan makam di kota Mojokerto. DPRD Kota Mojokerto berharap program itu bisa menjadi atensi utama bagi Pemkot Mojokerto, sehingga bisa direalisasikan dengan nyata. Hao itu mengingat makin menyempitnya lahan untuk makam di kota Mojokerto
“Cantolan untuk pengadaan lahan Makam tersebut dalam RPJMD sudah ada, dan teknisnya ada di RPJPD” pungkas anggota Dewan Komisi 1 ini. (ADV)
