
Yogyakarta, kabarterdepan.com —
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta melakukan audiensi dengan komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025).
Dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Usaha Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Logam oleh DPRD DIY, kelompok yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat tersebut berharap nantinya ke depan Raperda yang disusun secara komprehensif.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro menyampaikan Raperda yang tengah dibahas tersebut menyempurnakan peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 Tahun 2017.
“Mungkin hal-hal yang belum masuk di Perda Nomor 1 Tahun 2017 belum masuk (substansi) disitu akan kita masukkan. Karena perjalanan waktu khusus tambang ini ada perubahan akibat iklim dan cuaca, maka kita harus sempurnakan,” katanya.
Ekonomi hijau dan kawasan Sumbu Filosofis menurutnya menjadi penting diperhatikan dalam pembahasan Raperda. Terlebih DIY sebagai destinasi pendidikan dan pariwisata.
Dalam kesempatan tersebut, Koalisi Jogo Banyu juga meminta digelar audiensi untuk bisa terlibat dalam melakukan review Raperda tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memenuhi aspek partisipatif.
“Kami mengapresiasi dan memberikan masukan, karena saat ini masih pembahasan pasal per pasal. Maka nanti kita komunikasikan,” jelasnya.
“Kebetulan saya Pansus Perda tambang, ini kita mohon waktu untuk menerima (permohonan) ini permohonan oleh Komisi C yang membidangi tambang,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa Reperda tersebut ditergetkan akan rampung pada Triwulan tahun 2025.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Warga Jogio Banyu Jaya Darmawan menyampaikan pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian terkait kondisi pertambanagan terkini di DIY.
Hasil analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari manfaat atas adanya usaha pertambangan.
Total kerugian per tahun akibat usaha pertambangan tersebut mencapai Rp 2,5 Triliun.
Jaya alam penyusunan Raperda Pertambangan tersebut pihaknya ingin DPRD bisa mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami juga meminta audiensi yang mendengarkan kajian kami terkait pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, bukan logam, mineral jenis tertentu dan batuan,” katanya.
Pihaknya meminta DPRD DIY untuk menyusun kajian lingkungan hidup hidup strategis terlebih dahulu sebelum membahas Perda yang baru.
“Koalisi warga Jogo Banyu berharap bisa diikutkan dalam proses pembahasan pasal per pasal sebagai proses pelibatan masyarakat,” katanya. (Hadid Husaini)
