

Semarang, Kabarterdepan.com – Perlunya sosialisasi bagi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, pekan lalu.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie, di kantor DKJT kawasan Ngaliyan, Semarang, Sabtu (17/8/2024).
“Sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Gunoto mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai langkah selanjutnya Pemprov Jateng mengundangkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan setelah disahkan.
Gunoto menuturkan, dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan ini, maka Pemprov dan masyarakat memiliki pedoman dalam pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
“Namun, banyak anggota masyarakat dan aparatur yang belum tahu mengenai regulasi yang baru tersebut. Oleh karena itu, Pemprov perlu segera melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Menurut Gunoto, penyebaran produk hukum daerah yang merata oleh pemerintah daerah itu wajib. Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, “kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah”.
Gunoto menuturkan, Perda Pemajuan Kebudayaan boleh dikatakan merupakan langkah strategis dalam upaya pelestarian, pembinaan, perlindungan, dan pengembangan kebudayaan daerah.
Kebudayaan adalah investasi penting bagi kelangsungan hidup masa depan generasi mendatang. Jateng memiliki khasanah budaya dan nilai-nilai warisan agung yang cukup terpelihara dengan baik.
Keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan tentu saja bukanlah sekadar penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia juga merupakan sarana untuk melestarikan dan menguatkan identitas budaya lokal di tengah tantangan globalisasi.
“Dengan sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan, maka aparatur dan masyarakat menjadi tahu tentang berbagai aspek yang termuat dalam regulasi tersebut. Termasuk isi peraturan, hak dan kewajiban masyarakat terkait kebudayaan, serta upaya pemajuan kebudayaan yang ditetapkan dalam peraturan itu. Dengan demikian, penyebaran perda ini diharapkan akan berdampak positif pada kemajuan kebudayaan,” ujarnya.
Gunoto menambahkan, ruang lingkup perda ini meliputi objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Sedangkan objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pemda, demikian Gunoto, melakukan pengarusutamaan kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat. Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. (Ahmad)
