Rapat Paripurna DPRD Soal Penyampaian Nota Raperda TA 2026, Ini Penjelasan Bupati Mojokerto

Avatar of Lintang
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD TA 2026. (Setwan Kabupaten Mojokerto)
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD TA 2026. (Setwan Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh dan didampingi oleh dua wakil ketua. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Landasan Perencanaan Anggaran 2026

Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Bupati, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2026 merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Proses ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yang telah disepakati bersama, dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Gus Bupati menekankan bahwa anggaran 2026 juga harus mengacu pada prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Periode ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Semua itu harus diimplementasikan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Asumsi dasar ekonomi makro nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi landasan utama penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA).

“Sehingga selaras dengan kebijakan pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah lebih terarah dan berkesinambungan,” ucap Bupati Albarra.

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD TA 2026. (Setwan Kabupaten Mojokerto)

Rapat Paripurna Soal Proyeksi Pendapatan Daerah 2026

Gus Bupati kemudian memaparkan proyeksi anggaran yang mengacu pada dokumen RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah disepakati bersama. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.674.105.640.142,00.

Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp61.911.625.138,00 apabila dibandingkan dengan APBD TA 2025 yang tercatat sebesar Rp2.736.017.265.280,00.

Penurunan ini merupakan konsekuensi dari mekanisme penganggaran yang bersifat dinamis, sangat bergantung pada kondisi fiskal nasional, serta kebijakan desentralisasi fiskal.

Menutup penyampaiannya, Gus Bupati menyerahkan sepenuhnya Raperda APBD 2026 kepada Dewan yang terhormat untuk dilakukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.

Hal ini bertujuan agar data perencanaan rancangan APBD menjadi lebih realistis, sesuai dengan potensi daerah, dan menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap pembahasan yang kita lakukan dapat berjalan secara konstruktif, penuh keterbukaan, serta dilandasi semangat kebersamaan untuk memajukan Kabupaten Mojokerto,” pungkas Gus Bupati.

Diharapkan, proses pembahasan di DPRD dapat menghasilkan postur APBD yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. (ADV)

Responsive Images

You cannot copy content of this page