
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam rangka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (15/04/2025).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi, jajaran Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti.
“Adapun agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, pengambilan keputusan DPRD Kota Mojokerto terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto tahun 2025-2029 dan Penandatangan keputusan DPRD kota Mojokerto dan Nota Kesepakatan tentang RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029,” ungkap Ery Purwanti.
Juru bicara Pimpinan Komisi menjelaskan bahwa struktur dan sasaran yang disusun dalam RPJMD sudah terbangun dengan rapi dan sesuai dengan regulasi. Namun belum cukup untuk memperlihatkan orientasi penentuan inovasi daerah sebagai strategi menghadapi pembangunan global.
“Oleh karena itu saya disarankan agar sasaran tidak hanya mengejar target pertumbuhan dan kesejahteraan secara makhruh, tetapi juga mengarah kepada kapasitas inovatif,” tegasnya.
Pengambilan Keputusan DPRD atas Rancangan Awal RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan di Kota Mojokerto pada tanggal 15 April 2025. (Astrid)
