
Bekasi, Kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis, 27 November 2025, pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112, Bekasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 November 2025.
Agenda Utama: Propemperda dan APBD Kota Bekasi
Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini meliputi pembahasan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Rapat diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bekasi mengenai Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026. Setelah itu, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan laporannya terkait APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, dilakukan pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026, serta pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ditutup dengan sambutan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan besar agar hasil pembahasan dalam rapat dapat memberikan arah jelas bagi pembangunan Kota Bekasi di tahun-tahun mendatang.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026 serta APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyusun Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026 serta APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026,” ujar Tri Adhianto.

Propemperda dan APBD sebagai Instrumen Strategis
Menurutnya, Propemperda memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk merencanakan sekaligus membentuk peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sementara APBD menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun.
“Propemperda dan APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Bekasi. Melalui Propemperda, kita dapat merencanakan dan membentuk peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Tri Adhianto menekankan pentingnya implementasi efektif dari kesepakatan yang telah dicapai. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi menuju visi Kota Bekasi.
“Saya berharap, kesepakatan yang telah dicapai antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dapat segera diimplementasikan secara efektif dan efisien. Mari kita bersama-sama bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi, yaitu menjadi kota yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Propemperda dan APBD 2026.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda dan APBD ini,” pungkasnya. (Yanso)
