Punya Izin Lengkap, Perusakan Toko Miras di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Avatar of Redaksi
IMG 20241221 WA0003 scaled
Potret keributan dan perusakan toko miras di Bekasi (@gatra_dewata / Kabarterdepan.com)

Bekasi, Kabarterdepan.com – Perusakan sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terjadi di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, (11/12/2024).

Toko tersebut diketahui memiliki izin lengkap untuk menjual miras, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.

“Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran, izin lengkap,” ujar Karto, Jumat (20/12/2024).

Namun, Karto mengungkapkan bahwa penjualan miras di toko tersebut sempat menimbulkan komplain dari masyarakat. Sayangnya, sebelum mediasi dapat dilakukan, aksi perusakan sudah terjadi.

“Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian mau dimediasi sudah kejadian perusakan,” jelasnya.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Pemilik toko juga telah melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Karto mengimbau masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran dan menyelesaikan permasalahan secara profesional tanpa main hakim sendiri. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page