
Blitar, kabarterdepan.com – Puluhan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Blitar pada Jumat sore (28/03/2025).
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang mereka nilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan nasional.
Aksi yang dimulai sejak pagi itu berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Blitar Kota. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap revisi UU TNI, serta berorasi menyampaikan alasan di balik dukungan mereka.
Bukan untuk Dwifungsi ABRI
Dalam orasinya, Ketua GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa revisi UU TNI yang mereka dukung tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan sebagai bentuk penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dengan tetap menghormati prinsip demokrasi.
“Kami sebagai rakyat mendukung revisi UU TNI karena kami yakin hal ini akan memberikan arah pembangunan Indonesia yang lebih kuat. Tidak ada maksud untuk mengembalikan dwifungsi ABRI, tetapi lebih kepada penyesuaian tugas dan kewenangan TNI agar lebih efektif dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Jaka dalam orasinya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah terkait dengan masa tugas prajurit yang diperpanjang, serta aturan yang mewajibkan anggota TNI yang menduduki jabatan dalam pemerintahan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Jabatan di pemerintahan bukanlah ranah militer, sehingga jika ada anggota TNI yang ingin terjun ke pemerintahan, mereka harus melepas statusnya sebagai prajurit aktif. Ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI,” lanjutnya.
Payung Hukum bagi TNI
Selain itu, GPI juga menyoroti pentingnya revisi UU TNI dalam memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi personel militer dalam menjalankan tugas-tugas tertentu, terutama dalam pengamanan perbatasan dan pemberantasan narkoba.
“Kita semua tahu bahwa perbatasan negara sering menjadi jalur penyelundupan, termasuk narkoba yang bisa merusak generasi bangsa. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, TNI bisa lebih berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini tanpa ada keraguan dalam bertindak,” tambah Jaka.
Menurutnya, dengan revisi UU ini, TNI akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas di luar perang, khususnya dalam mendukung stabilitas nasional dan memberantas ancaman yang bersifat transnasional.
GPI berharap aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah dan menjadi pertimbangan dalam proses legislasi di tingkat nasional. “Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap pentingnya revisi ini. Kami ingin melihat Indonesia yang lebih kuat dan lebih baik dengan TNI yang profesional dan memiliki landasan hukum yang jelas dalam setiap tugasnya,” pungkas Jaka.
Aksi ini menunjukkan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap revisi UU TNI. Namun, di sisi lain, perdebatan mengenai poin-poin perubahan dalam UU ini masih terus bergulir di kalangan politikus dan akademisi. (Anang Agus Faisal)
