PT KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20240809 194343
Sejumlah petugas PT KAI Daop 8 Surabaya, melakukan sentralisasi jalur KA antara Stasiun Womokromo – Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan Sterilisasi jalur KA pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo – Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024). Tujuannya, untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bahwa saat ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong, kerja bakti untuk pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.

“Kegiatan sterilisasi jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut. Agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel, serta membuang sampah pada tempatnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakan barang apapun, tidak memarkirkan kendaraan atau gerobak, serta berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban di lingkungan sepanjang jalur KA.

Dijelaskannya, kegiatan itu difokuskan untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta menjaga estetikan keindahan Kota Surabaya.

Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” terangnya.

Pada pasal 179, lanjut dia, juga disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur KA, sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta,” pungkasnya.

Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dengan demikian, pihak KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga. (**)

Responsive Images

You cannot copy content of this page