
Blora, Kabarterdepan.com – Harapan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang minyak bumi di sumur tua Ledok dan Semanggi, Kabupaten Blora, semakin besar setelah dilakukan verifikasi lapangan (verlap) oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Ditjen Migas.
Komisaris PT Blora Patra Energi (BPE), Seno Margo Utomo, mengatakan bahwa proses verifikasi tersebut menjadi langkah penting dalam pengajuan perpanjangan kontrak kerja sama antara PT BPE selaku BUMD Blora dengan Pertamina.
“Verlap sudah dilaksanakan, tapi hasilnya belum keluar. Masih menunggu proses lanjutan di kementerian,” kata Seno, Selasa (29/4/2025).
“Insyaallah, maksimal bulan depan sudah ada kejelasan,” imbuhnya.
Dijelaskan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh. Empat tim dari kementerian diterjunkan, satu tim ke Semanggi dan tiga tim ke Ledok, dua wilayah yang selama ini menjadi pusat pengelolaan minyak sumur tua oleh BPE.
Hasil verifikasi lapangan ini, sambung Seno, nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM dalam mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen). Kepmen tersebut akan menjadi rujukan bagi Pertamina dalam memutuskan perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT BPE.
“Kepmen ini sangat penting karena akan jadi dasar hukum perpanjangan kontrak. Harapan kami, setelah verifikasi ini, kementerian bisa segera mengeluarkan rekomendasi dan kepmen,” jelasnya.
Seno menambahkan, sejak kontrak kerjasama berakhir, aktivitas produksi minyak dari sumur tua terhenti dan berdampak langsung pada pendapatan daerah.
“Akibat pemutusan kontrak, BUMD Blora mengalami kerugian pendapatan daerah hingga Rp 4 miliar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain mengalami kerugian miliaran rupiah, ada dampak ekonomi yang dirasakan ratusan penambang minyak di sumur tua tersebut. Hal itu lantaran operasional penambangan dihentikan pasca habisnya kontrak dengan Pertamina.(Fitri)
