
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto bernama Nugroho atau Putut, yang merupakan seorang seniman menjadi sorotan usai istrinya, Erny Mardiana, menuntut keadilan atas status hukum suaminya yang ia nilai janggal, karena Putut hanya bekerja sebagai pelaksana proyek, bukan pemilik atau pengambil keputusan.
Kuasa hukum Putut, Rifan Hanum, menduga ada skenario besar yang disembunyikan dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang pekerja seni yang diminta untuk mengerjakan elemen dari proyek, namun justru dijadikan tersangka, sementara aktor-aktor kunci di balik pengkondisian proyek belum juga tersentuh.
“Ketika melihat PA-nya, KPA-nya, PPK-nya, Tim Lelang-nya, Panitia Lelang, PPTK-nya nggak ditersangkakan. Orang-orang yang menyeting kerjaan ini nggak ditersangkakan. Orang-orang yang pesan pekerjaan nggak ditersangkakan. Apakah memang nggak berani untuk mentersangkakan orang-orang itu?” ujarnya dikutip dari Podcast Kabar Terdepan, Sabtu (12/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa kemungkinan besar proyek TBM sejak awal sudah dikondisikan. Rifan yakin ada aktor intelektual yang mengatur arah proyek dari balik layar dan sampai saat ini belum dijadikan tersangka.
“Saya yakin. Sangat yakin, ada aktor intelektual di balik layar ini, yang sampai hari ini belum ditersangkakan,” tegasnya.
Dugaan adanya proyek yang sudah dikondisikan diperkuat oleh bukti komunikasi yang dikumpulkan oleh Erny, istri Putut.
Salah satunya adalah percakapan antara Putut dengan Sekretaris DPUPR Perakim, Yustian, pada 23 September 2023, bahwa Putut akan dihubungi oleh Kadis PUPR Perakim Kota Mojokerto yang menjabat tahun 2023 bernama Nara untuk menanyakan kesanggupan Putut mengerjakan proyek Lumbung Kapal TBM.
Namun, dari pesan lain yang diteruskan kepada Putut, diketahui bahwa wali kota yang tidak disebutkan namanya dalam pesan justru meminta agar proyek tersebut tidak diberikan kepada Putut karena dianggap memiliki pekerjaan lain yang belum selesai.
“Pekerjaan Lambung Kapal Resto jangan menggunakan Pak Putut karena dia pekerjaannya sudah banyak sekali dan belum tuntas. Jangan pakai Pak Putut. Tunggu dua hari, dicarikan DKD,” bunyi pesan tersebut.
Menanggapi hal itu, Erny mengatakan bahwa sejak awal suaminya memang tidak berharap akan dilibatkan dalam proyek tersebut karena adanya penolakan dari petinggi pemerintah kota.
“Ketika itu Mas Putut hanya menyampaikan kepada saya, tidak perlu terlalu berharap. Artinya karena ada ketidakmauan untuk menggunakan Mas Putut tadi. Akhirnya Mas Putut berangkat ke Bali mengerjakan proyek yang ada di Bali,” tuturnya.
Selain itu, Erny merasa jika suaminya dijadikan tumbal atau kambing hitam dalam perkara ini.
“Saya tahu bahwa suami saya merasa dijadikan tumbal karena dedikasinya di Kota Mojokerto ini sungguh luar biasa. Dia tidak pernah diberikan bayaran untuk membuat desain seluruh Kota Mojokerto yang diminta oleh Kota Mojokerto,” bebernya.
Rifan Hanum menegaskan bahwa Putut bukan pihak yang menentukan atau merencanakan proyek, melainkan hanya menerima pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
“Pak Putut itu bukan pemilik perusahaan, bukan perencana, bukan pemikir untuk merencanakan suatu pekerjaan. Pak Putut itu hanya seorang pekerja yang disuruh orang lain. Kalaupun merugikan, dia akan merugikan orang yang menyuruhnya, bukan merugikan negara karena kontraknya dengan orang per orang,” jelas Rifan.
Sebagai bagian dari upaya hukum dan pembelaan, keluarga kini menyiapkan langkah untuk menjadikan Putut sebagai Justice Collaborator (JC). Tujuannya adalah agar ia dapat berperan mengungkap aktor-aktor utama yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
“Artinya dia berperan serta untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang lain yang masih tersimpan di lemari-lemari para pejabat itu. Kami mendorong Pak Putut dengan tegar hati untuk menjadi orang-orang yang berani membongkar kasus ini,” ujar Rifan. (*)
