
Bekasi, kabarterdepan.com – Seiring dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengambil langkah proaktif dengan meminta Inspektorat setempat melakukan audit terhadap proyek pembangunan Gapura Sultan di Perumahan Dukuh Zamrud. Nilai proyek yang dikerjakan oleh CV Adzra sebagai pemenang tender ini mencapai Rp877.137.242.
Kepala Disperkimtan, Widayat Subroto, menegaskan bahwa secara teknis proyek tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Klaim ini akan dibuktikan melalui audit menyeluruh yang tengah berjalan.
Baca juga: Pedagang Daging Babi Tolak Penertiban, Desak Pemkot Medan Tinjau Ulang Kebijakan
“Kalau menurut RAB, itu sesuai. Makanya kami lakukan audit, di mana posisi ketidaksesuaiannya nanti akan kelihatan. Kalau memang tidak sesuai, ya akan terlihat,” ujarnya pada Senin (23/02/2026).
Pemeriksaan detail oleh Inspektorat akan mencakup mulai dari spesifikasi teknis hingga realisasi fisik di lapangan. Hasilnya akan menjadi rujukan apakah proyek sesuai dengan dokumen perencanaan atau terdapat ketidaksesuaian.
Kejari Kota Bekasi Telusuri Unsur Pidana
Sementara itu, Kejari Kota Bekasi telah lebih dulu menelusuri dugaan unsur pidana terkait proyek ini, membuat gapura yang seharusnya menjadi simbol kawasan justru menjadi perbincangan publik.
Broto menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana teknis anggaran yang telah disahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh eksekutif dan legislatif. “Kita sebagai pelaksana menjalankan APBD yang sudah disahkan sesuai dengan yang tercantum di dalamnya,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Disperkimtan akan bersikap kooperatif jika Kejari membutuhkan keterangan tambahan. Kini publik menantikan hasil audit Inspektorat, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran di Kota Bekasi.
