Produksi Minyak Curah Kemasan Tanpa Izin Edar dan SNI, Pria di Mojokerto Diamankan Polisi

Avatar of Redaksi
Konferensi pers minyak goreng curah kemasa tanpa izin edar BPOM dan SNI, Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Konferensi pers minyak goreng curah kemasan tanpa izin edar BPOM dan SNI, Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreksrim Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah yang dijadikan sebagai produksi minyak curah yang dikemas dalam botol kemasan tanpa dilengkapi tanpa izin edar BPOM dan SNI di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

 

Pelakunya adalah Nur Suhadiyanto (38). Ia dibantu istrinya memproduksi minyak curah dikemas dalam botol dan diperjual belikan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konfrensi pers mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pelaku usaha yang melakukan pengemasan minyak goreng curah.

 

“Di sini kami tekankan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari BPOM. Selain itu, juga tidak ada SNI. Pelaku melakukan aksinya di rumah,” kata Siko, Rabu (19/3/2025) siang.

 

Siko menambahkan, pihaknya langsung menggerebak rumah pelaku. Hasilnya, anggota menemukan beberapa tandon penyimpanan minyak curah dan ratusan kemasan botol.

 

“Terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke botol dengan berbagai ukuran tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI dalam botol tersebut,” tambahnya.

 

Modus operandi pelaku ialah membeli minyak goreng curah ke pabrik PT Mega Surya Mas di Kabupaten Sidoarjo dan dikemasnya kedalam botol plastik 4 tipe ukuran. Yaitu botol 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1.500 ml. Baru lah minyak goreng tanpa label, SNI dan izin edar ini dipasarkan ke konsumen setelah ditempeli lakban Fresh Vegetable.

 

“Pelaku menjual minyak itu ke warga di Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

 

Tak tanggung-tanggung, omset yang ia dapatkan dalam bisnis haram ini mencapai puluhan juta rupiah. Dalam sepekan, pelaku yang dibantu istrinya mampu mengemas1.800 Kg minyak goreng curah menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol. Dengan harga jual Rp 18.000/liter, omzetnya mencapai Rp 36 juta per minggu.

 

“Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tandon,” tandasnya.

 

Atas perbuaatannya, pelaku dijerat dengan pasal 120 ayat (1) undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian jo pasal 44 peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Responsive Images

You cannot copy content of this page