Produksi Genteng Metal Pasir di Sragen Bakal Ditinjau Dinas Lingkungan Hidup. Ada Apa?

Avatar of Redaksi
IMG 20250616 WA0098
POTRET : Aktivitas produksi genteng metal pasir di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Aktivitas produksi genteng metal pasir di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Produk genteng berbahan galvalum yang dilapisi serbuk batuan, pasir putih dibuat dengan melalui sistem pengecatan ini dinilai akan memberikan dampak negatif di lingkungan masyarakat setempat.

“Kami khawatir jika produksi genteng pasir ini akan menimbulkan dampak yang serius dikemudian hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (11/6/2025) lalu.

Meskipun lokasi aktivitas produksi genteng pasir berada agak jauh dari pemukiman. Namun, penggunaan pewarna khusus yang dirancang untuk tahan terhadap cuaca ekstrem dan paparan sinar matahari menjadi keluhan tersendiri bagi sebagian warga.

“Pemilik lahan pertanian setempat khawatir tentang dampak lingkungan dari produksi genteng pasir tersebut, terutama soal debu matrial pasir yang bercampur zat pewarna yang berbahaya tersebut,” imbuhnya.

Dari pantauan media di lapangan, produksi genteng metal yang sudah beroperasi selama 1 tahun ini setidaknya menampung sekitar 18 tenaga kerja, masing – masing pekerja melakukan tahapan kegiatan mulai dari penyemprotan bahan perekat, hingga penaburan serbuk dan penyemprotan pewarna genteng.

Ironisnya, hampir seluruh para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti masker saat melakukan aktivitas dalam pengecatan genteng metal tersebut.

“Sebetulnya para karyawan sudah sering diingatkan untuk memakai masker, tapi juga sering tidak dipakai,” ucap salah satu pekerja saat berbincang dengan kabarterdepan.com di tempat produksi.

Tak hanya itu, di lokasi juga nampak bekas debu bahan material bewarna coklat sisa pengecatan yang memenuhi lantai di lokasi produksi genteng

“Untuk warna coklat merupakan sisa bahan dari pengecatan, dimana bahannya adalah campuran dari lem kayu dan bahan pasir putih serta bahan pewarna pigmen atau pewarna paving block,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen Rina Wijaya melalui Kepala bidang Perencanaan Pengaduan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (P3KLH) Lukman Farid mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi kelokasi produksi genteng metal pasir tersebut.

“Secepatnya kami akan segera melakukan pemantauan langsung di lapangan,” katanya Senin siang (16/6/2025).

Dijelaskan, DLH juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkimtaru) untuk memastikan persyaratan perizinan produksi genteng metal pasir sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

“Selain itu, kita akan juga berkoordinasi dengan Kecamatan dan pemerintah desa setempat dalam ceking awal dilapangan,” imbuhnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page