
Sragen, kabarterdepan.com – Alokasi penggunaan Dana Desa (DD) bidang penguatan ketahanan pangan di Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen disorot.
Pasalnya, realisasi DD sebesar 20 persen yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan usaha tani (JUT) belum lama ini mengalami kerusakan parah.
Inspektorat Kabupaten Sragen berencana akan segera melakukan pengecekan hasil pekerjaan pembangunan JUT Desa Plosokerep tersebut.
Hal itu, diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Joko Sunaryo, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024) siang.
Niat sambang lnspektorat ke Desa Plosokerep itu direncanakan pasca munculnya beberapa pemberitaan di media lokal Sragen yang menyoroti adanya dikerusakan dini struktur beton JUT setempat.
Joko mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang kondisi hasil pekerjaan Pemerintah Desa itu, pihaknya akan segera turun kelapangan untuk meninjau ke lokasi secara langsung.
“Untuk satu dua hari ini sementara kita akan usahakan klarifikasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan, tentang penanganan aduan dari masyarakat pihaknya tetap akan menindak lanjuti sesuai dengan surat aduan yang terdokumentasi dan diregrister oleh Inspektorat.
“Pastinya nanti akan segera kami tindaklanjuti, sesuai dengan jadwal aduan yang masuk di kami,” ujar Joko.
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun kabarterdepan.com, di dalam prasasti yang terpasang di lokasi setempat menunjukan
pembangunan JUT dukuh Pungkruk Desa Plosokerep Kecamatan Karangmalang, dibiayai mengunakan Dana Desa tahun anggaran 2023 tahap I dan II sebesar Rp 437.481.000
Saat ini kondisi struktur blok beton sepanjang 995 meter, lebar 3 meter dan ketebalan beton 12 cm itu sudah mengalami kerusakan cukup serius. Dimana, struktur beton tampak timbul keretakan tak beraturan, permukaan beton mengalami keausan bahkan sebagian sudah mengelupas sehingga material campuran beton tidak lagi terselimuti semen.
Sebagai tambahan informasi, semenjak berakhirnya Covid 19 melanda, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memprioritaskan sebagian Dana Desa untuk mendukung penguatan ketahanan pangan di Indonesia
Masing-masing desa diwajibkan menganggarkan Dana Desa disektor pertanian sebesar 20 persen untuk mendukung penguatan ketahanan pangan. (Masrikin)
