Pria Lakukan Pencurian Baliho BPBD Bantul, Bikin Rugi Hingga Rp50 Juta

Avatar of Redaksi
IMG 20250710 WA0154
Barang bukti kerangka Baliho yang dicuri oleh seorang pria di Sanden Bantul usai diamankan kepolisian, Kamis (10/7/2025). (Polres Bantul for kabarterdepan.com)

Bantul, kabarterdepan.com – Seorang pria melakukan pencurian kerangka baliho yang sebelumnya hilang di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Padukuhan Tegalsari, Srigading, Bantul, DIY pada hari Selasa (23/7/2024).

Pelaku diketahui bernama Yudhi Pramono asal Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan hal tersebut berhasil diketahui usai saksi 1 bernama Darmawan yang tengah melakukan pengecekan secara rutin.

“Baliho-baliho tersebut diketahui milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul,” kata Jeffry, Kamis (10/7/2025)

“Kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter, ada papan / alas dari sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4×6 meter dengan 2 muka,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa baliho-baliho tersebut berisi informasi terkait dengan 3 langkah tanggap dalam menghadapi tsunami dan kewaspadaan atas abrasi pantai.

Usai mengetahui baliho tersebut dicuri, Darmawan kemudian menyampaikan hilangnya sejumlah tersebut pelapor, dan dilanjutkan laporan kepada kepolisian.

Pada hari Kamis 10 juli 2025 pukul 10.00 WIB anggota unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di daerah jalan Barongan Imogiri.

“Dari informasi tersebut petugas bergegas menuju ke lokasi, dan sesampai di lokasi melihat seseorang dengan mobil pick up pelat merah Nomor Polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan,” katanya.

Anggota unit Reskrim Polsek Sanden kemudian menanyakan identitas diri, Setelah ditanya identitas dan ciri-ciri fisik pelaku. Jeffry menyampaikan bahwa petugas BPBD meyakini bahwa ciri-ciri fisik tersebut mengarah kepada seseorang bernama Yudhi Pramono alias Komal.

Usai diinterogasi, Yudhi mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri baliho di wilayah hukum Polsek Sanden. “Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan pickup dengan nomor polisi AB 1045 UB, 2 unit pemotong besi, 10 buah potong rambu-rambu petunjuk arah.

Atas kejadian tersebut BPBD Bantul mengalami kerugian Rp50 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu Atas pelaku dilakukan proses hukum. “Laporan ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page