
Sleman, kabarterdepan.com — Kasus pencurian sepeda motor diungkap Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY.
Aksi curi motor tersebut terjadi pada hari Rabu (16/4/2025) oleh tersangka berinisial NGD (34) di gang Madukoro, Klitren, Gondokusuman.
Setiap harinya, pelaku diketahui sebagai karyawan swasta di toko stiker dan akrilik di Klitren.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartono menyampaikan kejadian tersebut bermula ketika pemilik motor atas nama Julius yang tercatat sebagai mahasiswa menitipkan kendaraan kepada saudara Freire karena hendak pulang kampung ke Sumatra.
“Kemudian Freire meminta izin kepada Julius untuk meminjam sepeda motor milik Julius,” ujarnya.
Pada Rabu (16/4/2025) pada pukul 01.00 WIB, Freire memarkirkan motor milik Julius di depan kost di gang Madukoro dalam kondisi tidak terkunci stang dan ditinggal untuk pergi ke Warmindo.
Usai makan di Warmindo, Freire mengerjakan tugas bersama dengan teman-temanya hingga pukul 04.45 WIB.
“Usai mengerjakan tugas, Freire melihat motor yang ia parkir sudah tidak ada di tempat semula,” katanya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Gondokusuman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada sejumlah saksi.
Dari pendalaman yang dilakukan, didapatkan data seseorang yang diduga sebagai pelaku yakni NGD. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di tempat kerjanya di wilayah Klitren.
“Dari keterangan pelaku, motor yang telah dicuri tersebut dipinjamkan kepada pacarnya yang bekerja di sebuah Cafe di Jalan Kaliurang,” katanya.
“Sepeda motornya posisinya dititipkan di rumah pacarnya yang bekerja di salah satu cafe Jalan Kaliurang. Tersangka kita bawa dan kami minta menunjukkan tempat pacarnya bekerja. Ternyata dipakai pacarnya dengan kondisi tanpa plat nomor,”imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya menjual kendaraannya karena kondisi ekonomi.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang stiker disebutnya juga hendak menjual motor curian tersebut kepada 2 rekannya. Kedua rekan pelaku tidak jadi membeli lantaran tanpa surat kendaraan bermotor.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hadid Husaini)
