Pria di Banyuwangi 6 Bulan Setubuhi Anak Tiri, Sempat Ngaku Impoten ke Istri

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241206 174753
Ilustrasi. (Freepik)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Banyuwangi berinisial MR (39) yang menyetubuhi putri tirinya, STY (16) berbulan-bulan, diduga sejak Mei hingga November 2024.

Mirisnya, tindakan pelaku dilakukan secara berulang kali di rumah mereka di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Perbuatan pelaku diketahui berawal dari kecurigaan sang istri yang sekaligus ibu kandung korban, SKT (51) yang merasa janggal sebab mereka telah lama tidak berhubungan suami istri.

Kepada sang istri, pelaku berdalih tidak dapat berhubungan suami istri karena telah mengalami impoten.

Hingga akhirnya pada 20 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, SKT yang sedang berdua bersama anaknya, STY mendengarkan pengakuan korban.

Kepada ibunya, STY mengaku sering diajak berhubungan intim oleh MR dan dilakukan saat sang ibu tidak sedang berada di rumah.

“Apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam dan bahkan pernah ditampar,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan pada Jumat, (6/12/2024).

Lita menambahkan, tersangka juga mengancam tidak akan memberi uang pada korban jika tidak mau menuruti kemauannya.

Berikutnya, pada 25 november 2024 pelapor bersama beberapa orang meminta penjelasan kepada pelaku terkait perbuatannya kepada STY namun MR masih mengelak dan mengatakan kalau dirinya impoten.

Namun sebagai ibu, naluri SKT meyakini tersangka berbohong. Sebab berdasarkan keterangan putrinya, tersangka melakukan perbuatan itu sejak bulan Mei 2024 dan terakhir pada pertengahan bulan November 2024 dan sudah dilakukan setidaknya sebanyak 10 kali.

“Pelapor bersama dengan keluarganya berembuk dan setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran,” terang Lita.

Sehingga kemudian, atas dasar laporan tersebut, Polsek Pesanggaran melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memintakan visum atas diri korban dan sejumlah saksi termasuk korban diperiksa.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang kuat, polisi akhirnya mengamankan pelaku dan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polsek Pesanggaran menetapkan MR sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” urai Lita. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page