
Dharmasraya,KabarTerdepan.com– Seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap tim Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial NA.
Pelaku dibekuk pada Minggu dini hari (25/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menjadi buron setelah dilaporkan korban pada 21 Mei 2025.
“Setelah penyelidikan intensif, tim kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Evi, didampingi Kasi Humas Iptu Marbawi.
Dugaan pencabulan terjadi pada Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya. Pelaku masuk secara diam-diam, membuka paksa pakaian korban, dan melakukan tindakan keji sembari mengancam akan membunuh jika korban melawan.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar bungkam, termasuk kepada keluarganya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi predator seksual di wilayah hukum Dharmasraya. (Dicka)
