
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.
“Dengan ini, permohonan pemohon dinyatakan gugur,” ujar hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Keputusan ini berarti status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh KPK tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan terus berjalan di Pengadilan Tipikor.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa praperadilan seharusnya menjadi mekanisme penting untuk menguji keabsahan status tersangka kliennya.
Namun, menurutnya, KPK sengaja melakukan langkah-langkah tertentu untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
“Ketika permohonan ini digugurkan hanya karena alasan formal bahwa berkas perkara telah dilimpahkan, sebenarnya yang terjadi adalah pengesahan terhadap tindakan yang tidak adil dari KPK,” ujar Maqdir.
Ia menuding bahwa KPK sengaja menunda kehadirannya dalam sidang praperadilan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara, sehingga sidang praperadilan otomatis gugur.
“Ini adalah strategi yang terstruktur dan sistematis dari KPK untuk menggugurkan praperadilan. Mereka menunda kehadiran, lalu tiba-tiba melimpahkan berkas perkara tepat setelah penyidik menyerahkannya kepada penuntut umum,” ungkap Maqdir.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa KPK mengabaikan hak-hak Hasto sebagai tersangka, termasuk hak untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan yang menguntungkan.
Maqdir mengingatkan bahwa hukum acara ada untuk membatasi kewenangan penyidik, bukan justru menjadi alat bagi mereka untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mempermudah penggunaan kewenangan yang tidak adil dan melanggar hak asasi. Inilah yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan sindiran kepada KPK atas putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan praperadilan kliennya.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada KPK, karena dengan itikad buruk mereka, kini tindakan tersebut telah dibenarkan oleh pengadilan. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi kepada mereka yang saat ini berada di KPK,” pungkas Maqdir.
Meskipun praperadilan pertama telah gugur, masih ada satu gugatan praperadilan lain yang diajukan Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, sidang pokok perkara kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama. (Fajri)
