Prabowo-Gibran Diharapkan Berani Berhentikan Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI

Avatar of Redaksi

 

Pidato Prabowo setelah unggul Pilpres 2024 versi Quick Count, Rabu (14/2/2024) malam. (Tangkapan Layar YouTube GerindraTV)
Pidato Prabowo setelah unggul Pilpres 2024 versi Quick Count beberapa waktu yang lalu. (Tangkapan Layar YouTube GerindraTV)

Semarang, Kabarterdepan.com – Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Profesor Sugiyanto mengingatkan jika kelak Prabowo-Gibran mulai berkuasa untuk bisa menetralisir terkait kewajiban pemerintah dalam membayar bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada bank-bank bermasalah ketika krisis ekonomi 1998. Sebab jika tidak, maka sangat sulit dicapai keadilan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah terus tergerus. Hal ini nampak dari fenomena makan tabungan (Mantab) yang telah terjadi sejak covid-19 masuk Indonesis,” urainya di Kampus Undip Tembalang Semarang, Selasa (6/8/2024).

Prof Sugiyanto menegaskan, di tengah situasi yang serba sulit sekarang ini, membayar bunga obligasi rekap BLBI, berarti pemerintah telah merampas hak hidup dan masa depan Rakyat Indonesia.

“Biaya bunga yang diperkirakan mencapai 700 triliun rupiah setiap tahunnya, dan akan terus bertambah secara majemuk, menciptakan beban berat yang harus ditanggung masyarakat,” katanya.

IMG 20240806 WA0079 1
Pengamat ekonomi Undip Semarang Profesor Sugiyanto. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Sementara itu Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW) Kahar Muamalsyah menegaskan, skandal BLBI dan obligasi rekap BLBI bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan dan penegakan hukum.

Dalam pandangannya, penanganan BLBI sering kali hanya menjadi lips service atau sekadar janji politik tanpa tindakan nyata. Karenanya, penting dilakukan langkah konkret untuk mengejar para pelaku dan memastikan uang negara dapat dikembalikan.

Kahar menekankan, di tengah situasi tekanan ekonomi dan beban fiskal yang sangat berat seperti tahun-tahun ini, moratorium pembayaran bunga rekap dan penyitaan aset para pengemplang BLBI mesti berjalan beriring.

“Pemerintah harus berani berhenti membayar bunga rekap yang terus menambah beban keuangan negara dan memberikan dukungan penuh kepada Satgas BLBI untuk menuntaskan penarikan piutang negara dari para obligor BLBI,” tandas Kahar.

Dengan menekan pengeluaran bunga obligasi rekap, lanjut Kahar, pemerintah dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Moratorium juga dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait kasus BLBI,” ungkapnya.

Lebih jauh Kahar berharap, untuk menyelesaikan skandal BLBI secara tuntas, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan mengambil langkah-langkah tegas.

“Hal ini termasuk mengevaluasi kebijakan pemerintah sebelumnya yang cenderung menguntungkan para obligor BLBI, mengumumkan laporan kemajuan penagihan utang kepada publik, dan membawa para pelaku yang tidak kooperatif ke ranah hukum,” tegasnya.

Prof Sugiyanto menggarisbawahi, masalah BLBI ini tidak hanya menyangkut aspek finansial, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum.

“Oleh karena itu, penanganan yang serius dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi rakyat dan pemulihan ekonomi negara yang berkelanjutan,” katanya.

Guru Besar Ekonomi Undip ini menegaskan bahwa skandal BLBI adalah kejahatan ekonomi terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sudah berlalu sekitar 26 tahun sejak 1998, penyelesaian kasus ini masih jauh dari kata tuntas. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page