PPATK Blokir Rekening Dormant, Komisi A DPRD DIY: Hilangnya Perlindungan Warga

Avatar of Redaksi
IMG 20250804 WA0107
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat menggelar jumpa pers di Gedung DPRD DIY, Senin (4/8/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Komisi A DPRD DIY menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) lalai dalam melakukan perlindungan terhadap warga negara dengan mengeluarkan aturan pemblokiran terhadap rekening dormant (tidak aktif).

“Ini bertentangan dengan undang-undang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dimana pemerintah Indonesia dalam hal ini untuk melindungi warga negara,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam jumpa pers di DPRD DIY, Senin (4/8/2025)

Eko menyampaikan kewenangan PPATK dalam melakukan blokir mencakup beberapa kriteria seperti adanya laporan dari lembaga keuangan lainya, kejahatan siber, hingga transaksi narkoba.

Ia menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan keuangan atau penghasilan yang sama sehingga aktivitas transaksi

“Tidak semua warga negara PNS, mereka yang gajinya tiap bulan tidak tentu. Beberapa ada yang wirausaha, ada yang bertani, ada ternak, sehingga menabungnya yang pas panen saja,” katanya.

“Ada juga saudara kita yang bekerja di sektor transportasi tergabung di asosiasi driver kendaraan, mereka juga menabungnya hanya di waktu-waktu tertentu,”katanya.

Atas aturan tersebut, Eko menegaskan jangan sampai kebijakan tersebut menindas orang kecil dengan tidak mengacu pada amanat UUD 1945.

“PPATK harus kembali ke jalannya melaksanakan peraturan yang ada, kalau mau ada langkah lain masyarakat bisa kemudian mengambil langkah hukum untuk proses ini,” jelasnya.

Eko menyampaikan tidak ingin berspekulasi terkait tujuan pemblokiran rekening dormant.

Ia menyampaikan agar aturan tersebut dihentikan terlebuh dahulu untuk sementara waktu.

“Pada prinsipnya, kebijakan PPATK dihentikan dulu dengan melaksanakan perundang-undangan. Jangan melampaui batas kewenangan,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page