
Sleman, kabarterdepan.com — Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Gus Miftah membantah adanya pengeroyokan yang terjadi di lingkungannya oleh belasan santri kepada seorang santri remaja berinisial KDR (23).
Kuasa Hukum 13 pelaku, Adi Susanto menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media tentang kekerasan kepada korban pada Februari 2025 lalu karena yang bersangkutan dianggap meresahkan santri lainnya.
KDR disebut sempat beberapa kali melakukan pencurian uang dan barang milik temanya sendiri sesama santri.
Korban diketahui sebelumnya melakukan aktivitas menjual galon di lingkungan Ponpes milik Gus Miftah tersebut. Hal tersebut menjadi awal mula dimana teman-temannya mulai curiga dan memberikan tindakan tegas kepada KDR.
“Para santri bertanya siapa yang memerintahkan kok bisa jualan (galon) tidak diperintahkan yayasan,” jelasnya.
Santri lain yang spontan menanyakan kepada korban soal adanya uang yang hilang. Berdasarkan keterangannya, korban sendiri memang mengakui jika dirinya melakukan pencurian dengan berbagai nominal mulai dari Rp50-700 ribu. Hal tersebut menimbulkan tindakan kepada korban.
“(kekerasan) Spontanitas muncul menunjukkan pertanyaan, ini santri kok nyolong (mencuri) layaknya santri saja. Terkait framing (di media) seolah dilakukan penyiksaan luar biasa, itu tidak benar,” kata Adi.
“Kami atas nama pondok pesantren menyampaikan, tindakan penganiayaan hingga pengeroyokan tidak se-dramatisir itu itu,” katanya. Dari kliennya menyampaikan tidak ada niatan untuk mencelakai korban.
Yayasan Pesantren Ora Aji sempat mencoba untuk memfasilitasi mediasi antara pihak pelaku dan korban. Kendati begitu korban terlebih dahulu melakukan pelaporan atas peristiwa yang dialami kepada Polsek Kalasan usai dijemput oleh adik korban.
“Yang membuat mediasi menjadi gagal karena permintaan kompensasi. Dari keluarga tidak mungkin dipenuhi santri angkanya Rp2 miliar kalau mau berdamai,” katanya.
“Tidak mungkin menyiapkan dana sebanyak itu, pondok memfasilitasi pengobatan, kami dari yayasan menawarkan Rp20 juta tapi dari korban tidak bisa menerima, hingga berakhir gagal,” ujarnya.
Pihaknya kemudian juga melaporkan atas kerugian yang dialami para pelaku ke Polresta Sleman.
“Karena peristiwa ini menjadi sebab dan akibat kami dari kuasa hukum seluruh santri kami secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman,” katanya.
Pihak KDR disebutnya juga beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepolisian. Kendati begitu pemanggilan tersebut belum dipenuhi oleh pihak KDR.
Sebelumnya kuasa hukum KDR juga menggelar jumpa pers pasa Jumat (30/5/2025). Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Heru Lestarianto menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berproses di kepolisian
Kliennya disebut dianiaya yang diduga dilakukan oleh pengurus dan santri lainya. Pengeroyokan yang dilakukan kepada korban diduga akibat dituduh mencuri hasil penjualan air galon dengan kerugian mencapai Rp700 ribu yang telah dikumpulkan dari beberapa waktu.
Penganiayaan tersebut diketahui dilakukan selama 2 kali para rentang waktu bulan Februari 2025. (Hadid Husaini)
