
Nasional, Kabarterdepan.com – Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu semakin meresahkan masyarakat, terutama yang berkedok trading cryptocurrency melalui platform fiktif. Hingga saat ini, kasus tersebut telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus Penipuan
Penjahat memulai aksinya dengan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi investasi.
Dalam grup tersebut, seseorang yang mengaku sebagai “profesor” memberikan edukasi palsu, menjanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
Tahapan Penipuan
– Penargetan: Pelaku mencari korban potensial melalui media sosial.
– Membangun Kepercayaan: Korban diberi informasi investasi menggunakan data palsu.
– Eksekusi Penipuan: Korban diminta mentransfer uang ke rekening mencurigakan.
– Penipuan Lanjutan: Saat korban ingin menarik dana, mereka diminta membayar “biaya verifikasi”.
– Melarikan Diri: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
Banyak korban melaporkan kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus meningkat, tetapi uang tersebut tidak dapat ditarik.
Beberapa korban bahkan menerima dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan internasional untuk meyakinkan mereka.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus ini.
“Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ungkap Brigjen Trunoyudo.
Beliau juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan di media sosial.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.
Tips Menghindari Penipuan Online
– Verifikasi Legalitas: Periksa apakah platform terdaftar di OJK.
– Hindari Tautan Mencurigakan: Jangan klik tautan sembarangan di media sosial atau email.
– Waspadai Informasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup edukasi online yang tidak jelas.
– Cek Rekening Tujuan: Pastikan rekening tujuan atas nama lembaga resmi.
– Segera Melapor: Hubungi pihak berwajib jika menjadi korban.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai kasus besar, di antaranya:
– Peretasan Kartu Kredit (2023): Kerugian Rp128 miliar dengan korban di 70 negara.
– Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024): Kerugian Rp1,5 triliun dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang.
– Penipuan Business Email Compromised (BEC) (2024): Kerugian Rp32 miliar dengan lima tersangka, dua di antaranya warga negara asing.
Polri mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera ditangkap dan korban tidak bertambah. (Riris*)
