
Surabaya, Kabarterdepan.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pada malam pergantian tahun baru 2025, Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di 12 titik perbatasan kota. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengancam kenyamanan masyarakat Surabaya, seperti konvoi kendaraan yang tidak berkepentingan dan potensi kericuhan di malam pergantian tahun.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa penyekatan dilakukan untuk memastikan suasana malam pergantian tahun tetap kondusif. Kendaraan yang tidak memiliki keperluan mendesak akan diarahkan kembali ke daerah asal oleh petugas di lapangan.
“Kami ingin menciptakan suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga Surabaya,” ujar AKBP Arif.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat agar tidak memaksakan diri melintasi titik-titik penyekatan jika tidak memiliki kepentingan yang jelas. Hal ini penting demi mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang tidak perlu dan menjaga kelancaran mobilitas di sekitar kota.
12 Titik Penyekatan Malam Tahun Baru di Surabaya. Berikut adalah lokasi-lokasi yang menjadi titik penyekatan:
Wilayah Surabaya Selatan:
1. Bundaran Cito
2. Berbek Industri
3. Pondok Tjandra
4. Jembatan Karangpilang
5. Merr Gunung Anyar
6. Lakarsantri-Menganti
Wilayah Surabaya Barat:
7. Benowo-Menganti
Wilayah Surabaya Utara:
8. Romokalisari
9. Simpang Tiga Indrapura-Rajawali
10. Jalan Rajawali
11. Jembatan Merah
12. Simpang Empat Dupak-Demak
13. Simpang Empat Kedung Cowek-Kenjeran
Penyekatan ini tidak hanya untuk menghalau kendaraan yang tidak berkepentingan, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan seperti konvoi kendaraan liar, balapan liar, serta kerumunan yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan. Polrestabes Surabaya ingin memastikan bahwa malam pergantian tahun baru dapat dirayakan dengan suasana aman dan damai.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Bagi warga yang ingin merayakan malam pergantian tahun, disarankan untuk melakukannya di rumah atau tempat yang sudah disiapkan khusus untuk perayaan, seperti acara resmi di ruang publik yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Kami ingin menghindari situasi yang tidak diinginkan seperti kepadatan lalu lintas, konvoi liar, atau potensi gangguan keamanan lainnya. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat untuk mematuhi arahan petugas di lapangan,” tambah AKBP Arif.
Dengan kebijakan ini, Polrestabes Surabaya berharap perayaan tahun baru 2025 bisa berlangsung dengan tertib, aman, dan memberikan kesan yang menyenangkan bagi seluruh masyarakat Surabaya. (Firda*)
