Polresta Yogyakarta Gerebek Ruko di Jalan Gito-Gati Sleman, Ada Aktivitas Scam Online

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Lokasi penggerebekan ruko di Sleman yang dilakukan Polresta Yogyakarta. (Hadir Husaini/kabarterdepan.com)
Lokasi penggerebekan ruko di Sleman yang dilakukan Polresta Yogyakarta. (Hadir Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Anggota Kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, wilayah Penen, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026).

Penggerebekan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas scam online jaringan internasional yang salah satu pemicunya adalah persoalan perizinan usaha.

Ketua RW 33 Penen, Wahyu Agung Purnomo, mengatakan sejak awal keberadaan usaha di ruko tersebut sudah menimbulkan tanda tanya di lingkungan warga, terutama terkait legalitas perizinan.

“Sebenarnya dulu izinnya ada di Pak RT, tapi usahanya apa itu agak susah dijelaskan. Yang jelas izinnya bukan di Sleman, tapi di Jawa Barat,” kata Wahyu saat ditemui Selasa (6/1/2026).

Wahyu mengaku mengetahui adanya penggerebekan setelah mendapat kabar dari warga sekitar. Ia kemudian diminta aparat untuk hadir dan menyaksikan langsung proses penggerebekan sebagai perwakilan masyarakat setempat.

“Saya dikabari sekitar jam tiga seperempat sore. Waktu itu saya sedang bersih-bersih halaman, lalu ada anggota menemui saya untuk menyaksikan jalannya penggerebekan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, ruko tersebut merupakan bangunan kontrakan yang telah beberapa kali berganti penyewa. Penyewa terakhir telah menempati ruko tersebut sekitar satu tahun, dan bukan merupakan warga setempat.

“Sudah beralih penyewa dua sampai tiga kali. Yang terakhir ini bukan warga sini, semua karyawannya juga dari luar,” jelasnya.

Polresta Yogyakarta Amankan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam dan laptop. Barang-barang itu ditemukan di seluruh ruangan, baik di lantai bawah maupun lantai atas.

“Barang buktinya banyak sekali, HP dan laptop. Di setiap kamar ada. Saya ikut menyaksikan sebagai saksi,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, aparat Polresta Yogyakarta diduga telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas ruko tersebut selama beberapa bulan. Dari informasi yang diterimanya, kasus tersebut tidak berkaitan dengan judi online.

“Katanya sudah diamati berbulan-bulan dan bukan judi online,” katanya.

Sekitar 50 hingga 60 orang yang diduga merupakan karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Para karyawan tersebut bekerja dengan sistem tiga shift dan menjalankan operasional selama 24 jam.

“Kerjanya tiga shift, 24 jam. Yang kemarin diamankan sekitar 50 sampai 60 orang,” ujar Wahyu.

IMG 20260106 WA0123
Wahyu Agung, Ketua RW 33 Padukuhan Penen, Sariharjo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Selama beroperasi, aktivitas ruko tersebut terkesan tertutup dan tidak berbaur dengan warga sekitar. Namun, intensitas kendaraan keluar-masuk sempat menimbulkan kecurigaan warga.

“Rolling door cuma sedikit terbuka, tapi parkiran motor penuh sampai marka jalan. Warga sudah pernah mengingatkan, bahkan sempat ada kasus pencurian motor karyawan,” katanya.

Kecurigaan warga terkait legalitas usaha tersebut telah disampaikan hingga tingkat kapanewon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sempat mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti persoalan perizinan.

“Kami sudah menyampaikan ke aparat sampai kecamatan. Pol PP juga pernah ke sini, terutama karena izinnya bukan di Sleman, tapi di Jawa Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang saksi mata berinisial N yang berada di sekitar lokasi saat penggerebekan mengatakan situasi sempat ramai dengan kehadiran aparat kepolisian.

“Sore sekitar jam tiga sudah ramai polisi. Orang-orang langsung dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.

Menurut N, penggerebekan melibatkan dua truk untuk mengangkut orang dan barang bukti. “Iya, ada dua truk. Ngangkutnya sekali saja,” katanya.

Ia menyebutkan, ruko tersebut selama ini beroperasi seperti perusahaan customer service (CS) yang aktif selama 24 jam.

“Biasanya buka 24 jam. Parkir motor penuh. Kami enggak pernah tahu sebenarnya mereka kerja apa,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah orang yang diamankan maupun detail pelanggaran perizinan yang ditemukan.

Aparat masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan aktivitas ilegal dan jaringan yang terlibat. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page