
Sleman, Kabarterdepan.com – Polisi mengungkap sejumlah komplotan melakukan pemerasan kepada korban dengan modus mengaku wartawan yang beraksi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Sabtu (15/2/2025) terdapat 6 pelaku yang dihadirkan, antara lain DT (37), DTK (23), FMS(27), SH (27), YDK (24) dan HB (55), l Sementara korban berinisial Miss X.
Para pelaku yang mengaku wartawan sesuai dengan identitas kartu pers, berasal dari beberapa media untuk meyakinkan kepada korban jika mereka melakukan kerja wartawan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2025 lalu, dimana korban berinisial Miss X didatangi oleh 4 orang yang dirumahnya yang mengaku wartawan.
“Korban setibanya dari menjemput anaknya dan hendak masuk rumah tersebut didatangi pelaku, 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang mengaku wartawan atau pers sambil menyebut dan menunjukkan id card yang dikalungkan,” katanya kepada wartawan.
Wartawan tersebut menuduh Miss X bersama dengan seorang laki-laki keluar dari sebuah hotel yang ada di Sleman. Para pelaku tersebut memaksa akan memberitakan hal tersebut untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut,” Edy.
Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk tidak menyebarkan informasi yang direkayasa tersebut karena merasa takut. Kendati begitu korban menawar kepada pelaku hanya bisa membayar tidak memberitakan dengan Rp80 juta.
Atas kesepakatan tersebut, korban disebutnya terlebih dahulu mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp15 juta dan sisanya akan dibayarkan dengan segera pada Rabu (12/2/2025).
Atas kejadian yang dialami, korban kemudian melapor ke Polresta Sleman dan dilanjutkan penyelidikan oleh kepolisian.
“Keenam pelaku tersebut pada saat ini sudah diamankan. Kita lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Modus yang dilakukan yakni melakukan pemerasan dan melakukan pengancaman dengan mengaku media atau pers menceritakan ke media sehingga takut dna memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” imbuh Edy
Edy menyampaikan, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman, Wisnu Wardhana menyebut peristiwa pemerasan yang terjadi di wilayah Bumi Sembada tersebut turut mencoreng profesi wartawan.
“Ini mencoreng nama baik wartawan, terutama di Sleman. Kalau tiba tiba ada kejadian seperti ini dengan melakukan pemerasan, kita bekerja sudah melalui Etika Jurnalistik, bagaimana cara mencari berita. Kalau ini masuknya sudah kriminal,” katanya.
Ia menyampaikan meskipun wartawan telah dibekali dengan kartu pers dari kantor masing-masing, namun tidak bisa lepas dari Etika Pers.
“Misalnya di PWI, masuknya harus uji kompetensi yang dan menyelenggarakan Dewan Pers. Kami resmi dan diberi pemahaman hukum dan lain-lain,” katanya. (Hadid Husaini)
