IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Tangkap 7 Pemuda hendak Tawuran, Barang Bukti Celurit hingga Pedang Diamankan

Avatar of Jurnalis : Setyawan - Editor : Yunan
IMG 20240520 213543
Proses gelar perkara tiga pelaku dari kelompok tindak kriminal di Sidoarjo, Senin (20/5/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sekelompok remaja ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. 4 orang di antaranya, masih di bawah umur.

Mereka ditangkap karena membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam) seperti celurit hingga pedang. Mereka membawa sajam itu terindikasi hendak tawuran dengan kelompok lainnya.

Responsive Images

Selain membuat resah masyarakat, perbuatan mereka tentunya melanggar hukum. Melanggar UU tentang darurat yang ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

Petugas segera mengantisipasi rencana aksi tawuran sehingga menangkap para pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera menuju ke lokasi, dan mengamankan mereka,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, saat memimpin gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin sore, (20/5/2024).

Andrian menyampaikan, ada sebanyak 8 sajam yang berhasil diamankan petugas dari tangan sekelompok remaja yang menamai Maberti (Makan, Berak, Tidur) itu. Yang hendak beraksi di wilayah Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

“Sajam yang dibawa itu disiapkan setelah menerima tantangan dari lawan mereka. Sebelumnya mereka juga pesta miras dulu, sebelum beraksi,” terang Andrian.

Pihak kepolisian Sidoarjo pun menyesalkan tindakan mereka. Para pemuda generasi bangsa itu tidak seharusnya berbuat melanggar hukum.

Andiran berharap aksi semacam itu tidak sampai terulang lagi. Pihaknya pun meminta bantuan masyarakat, agar tak segan melapor ke polisi, jika menjumpai hal semacam itu, atau aksi remaja yang meresahkan masyarakat.

Disamping itu pihaknya melakukan patroli kamtibmas, dan penjagaan di pos-pos yang telah didirikan petugas.

“Termasuk perlu dukungan dan peran orang tua dalam menjaga anak-anaknya dari perbuatan yang kurang bermanfaat, apalagi melanggar hukum semacam itu,” harapnya.

Dalam peristiwa itu, diketahui nama-nama dari ketujuh pelaku usia belasan tersebut. Yakni, Bagus Fajar Dwi (18), Irfan Fauzi (19), dan Pujo Asmoro (20). Sisanya, pelaku dibawah umur, berinisial RA, FC, MS dan MF, yang semuanya usia 17 tahun.

Ketujuh pelaku itu, diketahui warga Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di balik jeruji besi Maolresta Sidoarjo.

“Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, No. 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar