
Situbondo, Kabarterdepan.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.
Dua tersangka tersebut NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke. Keduanya melakukan aksi dengan modus merekrut korban untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke.
Namun faktanya, korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual. Diketahui, ada empat orang PSK termasuk korban W (17) asal Kabupaten Malang yang melaporkan melalui media sosial resmi Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan laporan dari korban W tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap di dalam kamar.
Masih kata Kapolres Situbondo, korban akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban. Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo. (*)
