Polres Sampang Tangkap Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Avatar of Jurnalis : Faishol
Polres Sampang
Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Banyuates kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Sampang. Seorang pria berinisial M diamankan karena diduga terlibat peredaran sabu, Selasa (20/1/2026) dini hari di Kecamatan Banyuates.

Seorang pria berinisial M diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, saat berada di pinggir Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Keterangan Polres Sampang

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengamanan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,15 gram.

Barang bukti tersebut berada di dalam plastik warna merah muda yang ditemukan di tanah dan diduga dibuang tersangka sesaat sebelum diamankan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan nomor polisi M 4981 BZ, yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.

AKP Eko menjelaskan, berdasarkan identitas yang diperoleh, tersangka diketahui beralamat di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana,” jelasnya.

AKP Eko juga menambahkan, dalam proses penggeledahan petugas menemukan kunci T yang sempat menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak terbukti terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sampang. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page