
Sampang, kabarterdepan.com – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku rudapaksa dan pencabulan terhadap gadis inisial bunga (14). Pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah 2 tahun buron.
Penangkapan itu setelah tiga pelaku lainnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pelaku yang masih di bawah umur itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Minggu (5/10/2025) dini hari sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedungdung.
Kasatreskrim Polres, AKP Safril Selfianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, salah satu pelaku yang masuk DPO selama dua tahun dalam kasus pencabulan sudah kami amankan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Komitmen Polres Sampang
Safril menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus pencabulan di wilayah hukum Polres.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Ini menjadi atensi kami,” tegas AKP Safril.
Dengan tertangkapnya pelaku keempat, maka seluruh tersangka dalam kasus rudapaksa yang menimpa Bunga kini telah berhasil diamankan dan diproses hukum oleh pihak berwenang. (Fais)
