
Sampang, kabarterdepan.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nelayan asal Pamekasan yang terjadi di Jalan Makboel, Kabupaten Sampang, pada Selasa (30/12/2025) lalu, kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang.
Korban diketahui bernama Munasid (57), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dan harus dilarikan ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku diduga seorang pria berinisial AB (45), warga Kecamatan Sampang. Aksi pemukulan tersebut dipicu rasa jengkel pelaku terhadap ulah korban, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik di lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban meminta pertolongan kepada pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Korban juga dibantu warga sekitar untuk segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama.
Pelaku Penganiayaan Terancam 2 Tahun Penjara
Dikonfirmasi kabarterdepan.com, KBO Reskrim Polres Sampang, Pondra, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang dan masih dalam proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (1/1/2026) malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Fais)
