
Sampang, kabarterdepan.com – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Sampang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penanganan pelaku anak hingga memburu buronan pelaku kejahatan seksual.
Kasat Reskrim AKP Safril, menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus PPA, terutama ketika pelakunya masih di bawah umur.
“Untuk tersangka anak berusia 14–18 tahun, setelah divonis pengadilan akan di lakukan penahanan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar,” jelasnya.
Safril mengungkapkan penanganan Kasus PPA dilakukan penuh kehati-hatian agar hak-hak anak tetap terjamin selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Satreskrim Polres Sampang juga berhasil mengakhiri pelarian panjang TPN (80), kakek cabul asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.
TPN ditangkap setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Februari 2022.
Pelaku dilaporkan keluarga korban pada Desember 2023, namun sempat melarikan diri. Pelariannya berakhir pada 25 September 2025 dini hari, saat tim Opsnal menangkapnya di RSUD Ketapang sekitar pukul 03.00 WIB ketika TP tengah dirawat karena penyumbatan pembuluh darah.
“Setelah koordinasi dengan pihak medis, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar AKP Safril saat dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp, Sabtu (4/10/2025).
Polres Sampang Tegas
Dari hasil pemeriksaan, TPN mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.
Kini, TPN resmi ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA,” tegas AKP Safril. (Fais)
