Polres Sampang Ungkap Sindikat Curanmor, 2 Tersangka Akui 23 TKP di Madura

Avatar of Redaksi
Curanmor
Dua tersangka curnamor berhasil diringkus Polres Sampang (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah di Madura.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, pada Senin (5/1/2026).

Kasus curanmor ini terjadi pada Minggu, (21/12/2025) sekitar pukul 17.55 WIB, di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di beberapa kecamatan, baik di Kabupaten Sampang maupun Bangkalan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko menjelaskan, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Aksi para pelaku tergolong rapi dan cepat, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat umum.

Barang Bukti Curanmor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci “T”, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos hitam yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Menurut keterangan kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci “T” untuk merusak rumah kunci kendaraan. Sementara motif utama para tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi.

WhatsApp Image 2026 01 05 at 3.48.55 PM
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko saat di konfirmasi lebih lanjut oleh kabarterdepan.com (fais/kabarterdepan.com)

“Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Motifnya murni ekonomi,” jelas AKP Eko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.250.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka A.S pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka S di rumahnya yang berada di Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page