
Sampang, kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menggelar sosialisasi dan pendalaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan KUHAP terbaru bersama pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., Jumat (26/12/2025) lalu.
Diketahui, Dr. Bambang Soheryadi dikenal sebagai akademisi dan pakar di bidang Criminal Law, Homicide, Crime Against Property, hingga Procurement Law menyampaikan materi secara aplikatif dan kontekstual dengan praktik penyidikan di lapangan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menerapkan KUHP baru, agar selaras antara teori hukum dan praktik penyidikan di lapangan.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan, pendalaman ini penting untuk menyamakan persepsi penyidik, terutama terkait delik baru dan perubahan delik aduan, guna meminimalkan kesalahan prosedur.
“Pendalaman KUHP baru ini penting untuk menyamakan persepsi penyidik, khususnya terkait delik-delik baru dan perubahan delik aduan, sehingga proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026) sore.
Penguasaan Alat Bukti di KUHP Baru
Dalam pemaparannya, Dr. Bambang menekankan pentingnya penguasaan alat bukti dan pemahaman mens rea, serta semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP baru, khususnya dalam penanganan kejahatan harta benda dan tindak pidana korupsi.
“Kami ingin memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan, profesional, dan tidak menimbulkan celah hukum yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” tambah Fajri.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap kualitas penyidikan semakin profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum bagi masyarakat. (Fais)
