Polres Sampang Kembali Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 192 Ribu Batang Diamankan dalam Semalam

Avatar of Redaksi
Polres Sampang
AKP Eko saat menunjukan truck yang digunakan sebagai transportasi pengiriman rokok ilegal (humas polres sampang for kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi cipta kondisi yang digelar Selasa (23/12/2025) malam, petugas berhasil mengungkap tindak pidana cukai dengan mengamankan sekitar 192.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Keterangan Polres Sampang

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sampang membenarkan telah mengamankan dua orang, masing-masing berinisial FY, warga Baten, dan MNA, warga Pamekasan. Keduanya kedapatan mengangkut rokok ilegal menggunakan dua kendaraan berbeda.

“Petugas berhasil mengamankan dua kendaraan pengangkut rokok tanpa pita cukai dalam satu malam. Total barang bukti yang diamankan sekitar 192 ribu batang rokok ilegal,” ujar KBO Reskrim, Pondra, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kabarterdepan.com, Kamis (25/12/2025).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni, dari terlapor FY berupa 1 unit mobil Toyota Avanza membawa sekitar 64.000 batang rokok ilegal.

Sementara dari terlapor MNA, polisi mengamankan 1 unit mobil truk mengangkut sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.

WhatsApp Image 2025 12 25 at 12.09.15 PM
AKP Eko menunjukkan unit Avanza yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal

Modus yang digunakan para pelaku adalah pengangkutan dan peredaran rokok hasil tembakau ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum serta menghindari pengawasan petugas.

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp230.400.000.

“Seluruh barang bukti dan terlapor telah kami amankan. Selanjutnya, Polres Sampang akan melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Kabupaten Sampang. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page