Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, 2 Ton Pupuk Diamankan

Avatar of Redaksi
IMG 20250127 WA0013 scaled
Konferensi Pers Yang Digelar di Mapolres Probolinggo, Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Probolinggo, Kabarterdepan.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian ilegal pupuk jenis urea di wilayah hukum Polsek Besuk.

Pada Kamis malam (23/1/2025), anggota gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang membawa 40 karung pupuk bersubsidi dengan total berat sekitar 2 ton.

Pupuk tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi terkait distribusi ilegal ini langsung bertindak cepat dan melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa pupuk yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan petani tersebut justru akan didistribusikan secara ilegal.

“Setelah berhasil diamankan, barang bukti pupuk bersubsidi tersebut, bersama dengan kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut, langsung dibawa ke Polsek Besuk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, pada Jumat (24/1/2025).

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut.

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Probolinggo.

AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam kasus ini.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sejauh mana jaringan distribusi ilegal ini. Kami akan terus memeriksa kedua tersangka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Terkait dengan peran masing-masing tersangka, AKP Putra menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pendistribusian pupuk bersubsidi ini.

Pupuk bersubsidi adalah salah satu komoditas yang sangat penting bagi kesejahteraan petani, sehingga pemerintah memberikan subsidi agar harga pupuk lebih terjangkau.

Oleh karena itu, distribusi yang tidak sesuai prosedur atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan petani yang seharusnya mendapatkan akses dengan harga yang lebih rendah.

“Kami ingin menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini dapat merusak sistem distribusi yang ada dan berdampak buruk bagi kesejahteraan petani. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tambah AKP Putra.

Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi barang-barang bersubsidi yang sangat penting bagi perekonomian rakyat. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page