
Pasaman, Kabarterdepan.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman melaksanakan razia terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Polongan II, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Senin (6/1/2025).
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, bersama Kapolsek Rao Iptu Robi, serta didukung sejumlah personel kepolisian dan wartawan.
Perjalanan menuju lokasi tambang bukan tanpa tantangan. Tim gabungan menghadapi kondisi cuaca buruk dengan hujan lebat, jalan berlumpur, serta harus menyeberangi Sungai Batang Sibinail yang berarus deras.
“Hari ini kami tiba di lokasi, namun tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat, seperti yang dilaporkan. Di lokasi hanya ditemukan satu boks bekas alat penyaring emas di pinggir sungai,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fion saat diwawancarai di lokasi razia.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga sekitar, tim memutuskan untuk memusnahkan boks tersebut. Pemusnahan dilakukan di tempat dengan cara dibakar, disaksikan oleh Wali Nagari dan tokoh masyarakat setempat.
“Boks itu kami musnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya.
Dalam rangka mencegah dan menindak aktivitas illegal mining, Polres Pasaman telah membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan yang bertugas di wilayah hukum Polres Pasaman. Tim ini bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Pasaman Nomor Sprin/1099/XI/RES.5.5/2024 tertanggal 6 November 2024 dan Sprin terbaru Nomor Sprin/19/I/RES.5.5/2025 tertanggal 1 Januari 2025.
Kasat Reskrim juga menyampaikan arahan dari Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, bahwa Polres Pasaman berkomitmen untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan ilegal berlangsung di wilayah Kabupaten Pasaman. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan yang konsisten dan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
Di lokasi yang sama, Wali Nagari Padang Mantinggi Utara, Fauzan, yang turut mendampingi tim, menegaskan bahwa sudah cukup lama tidak ada aktivitas tambang di daerah tersebut.
“Dulu memang pernah ada aktivitas penambangan oleh warga, tetapi saat ini sudah tidak ada lagi,” ujar Fauzan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, turunnya Tim Polres Pasaman ke Polongan II merupakan tindak lanjut atas laporan aktivitas PETI di daerah tersebut. Lokasi yang dimaksud berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi–Medan, tepatnya dekat perbatasan Sumatera Barat–Sumatera Utara, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, Polres Pasaman menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku. (Fajar)
