Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27 Ribu Benih Bening Lobster, Dua Pelaku Diringkus

Avatar of Redaksi
IMG 20250529 WA0015
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers. (Polres Pacitan)

Pacitan, Kabarterdepan.com— Kepolisian Resor Pacitan bersama Tim Intel Lanal Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang dibawa tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (28/5/2025) sekitar pukul 00.45 WIB di Jl. KH. Maghribi, Desa Mentoro, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Dua orang tersangka, IST (45) dan AS (42), keduanya warga Kabupaten Pacitan, diamankan saat hendak mengirimkan ribuan benur kepada seseorang di rest area jalan tol di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Tersangka membawa Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra 1.3 MT, Nopol AE 1048 XL, Tahun Pembuatan 2023, Warna Putih, untuk diserahkan kepada seseorang di lokasi rest area jalan tol masuk Kab. Boyolali Prov. Jateng,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa 139 kantong plastik transparan berisi benur, yang dikemas dalam lima boks styrofoam.

Terkait dengan pemilik benur, penyelidikan masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian.

“Saat ini tim Resmob dan penyidik Unit Tipidsus masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari BBL tersebut,” kata AKBP Ayub.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, yang mengatur larangan pengelolaan perikanan tanpa izin serta larangan mengedarkan ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

Polres Pacitan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perikanan ilegal sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page