
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota melaksanakan razia di sejumlah kamar kos yang kerap disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Razia ini digelar berdasarkan informasi dari masyarakat yang meresahkan aktivitas tidak senonoh di beberapa lokasi kos di wilayah Kota Mojokerto.
Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah mendapatkan laporan terkait praktik prostitusi yang kerap terjadi di kamar kos-kamar kos tertentu.
Di lokasi pertama, petugas mendapati pasangan ST (40), pria asal Gondang, dan SM (47), perempuan asal Kemlagi, yang tengah menginap di dua kamar kos. Satu kamar digunakan untuk berbuat mesum, sementara kamar lainnya disewakan secara per jam. Polisi menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sangat meresahkan dan melanggar norma ketertiban umum.
“Pasangan ini menyewa dua kamar. Yang satu untuk kumpul kebo, sementara yang lainnya disewakan per jam,” ujar AKP Anang.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang PSK pria, ED (23), warga Prajurit Kulon, yang tengah bersama MA (20), pria asal Gondang. Saat pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang mengejutkan berupa bekas bungkus kondom di bawah kasur serta sejumlah kondom dalam kemasan yang disembunyikan di lemari.
“Untuk pemilik kos, kami akan panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut AKP Anang.
Razia dilanjutkan ke Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, di mana petugas berhasil mengamankan WB (22), pria asal Menganti, Gresik, yang tengah bersama IY (23), perempuan asal Magersari, Kota Mojokerto. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan HW (40), perempuan asal Jetis yang berperan sebagai penyedia kamar kos untuk aktivitas tersebut.
Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan NI (16), seorang pelajar SMA asal Balongbendo, Sidoarjo, yang terlibat dalam hubungan mesum dengan AH (20), pria asal Balong, Ponorogo. NI mengaku bertemu AH melalui aplikasi video call Ome TV. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus yang melibatkan NI dan AH akan kami limpahkan ke Satreskrim karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas AKP Anang.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Mojokerto Kota untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas prostitusi dan kegiatan ilegal yang merusak moral masyarakat. (*)
