Polres Mojokerto Kota Amankan 8 Pengedar Narkoba, Sita 217 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Avatar of Redaksi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan jaringan narkoba, Rabu (28/5/2025) pagi (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan jaringan narkoba, Rabu (28/5/2025) pagi (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Dalam periode 29 April hingga 27 Mei 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan tersangka dari tujuh laporan polisi yang masuk. “Dari 7 laporan polisi yang masuk, kami amankan 8 tersangka,” ujar Daniel.

Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial GT, RK, NF, SH, AA, IM, IH, dan IJ, rata-rata berusia sekitar 30 tahun. Fakta mengejutkan, tiga dari delapan tersangka tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.

“Dari 8 tersangka, tiga orang merupakan residivis yang sudah satu kali masuk penjara dan kami tangkap kembali,” tambah Daniel.

Dalam serangkaian penggerebekan di berbagai lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup besar, meliputi 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil koplo jenis double L. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta delapan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

“Ada 2 timbangan, 4 motor, dan 8 handphone yang digunakan sebagai sarana prasarana oleh tersangka,” terang Daniel.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku berperan sebagai kurir yang menyasar kalangan rentan, termasuk mahasiswa dan anak di bawah umur, sebagai konsumen barang haram tersebut. Para pengedar ini mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi.

Kini, kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

AKBP Daniel mengimbau masyarakat Kota Mojokerto untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Layanan pengaduan tersedia 24 jam melalui Hotline 110.

“Jika ada informasi terkait peredaran narkotika di Kota Mojokerto, bisa menghubungi nomor di atas,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page