
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku tindak premanisme selama 2 pekan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Belasan tersangka tersebut berprofesi sebagai sebagai preman, debt collector, dan pengamen yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025), 5 orang tersangka di antaranya bekerja sebagai debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor yang menunggak pembayaran di perusahaan leasing.
Namun, pasca rilis resmi tersebut, publik dikejutkan dengan beredarnya video TikTok salah satu tersangka berinisial HD yang diunggah pada 1 Juni 2025 melalui akun bernama “Anak Timor”.
Video itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat, karena mengindikasikan bahwa beberapa tersangka belum ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah release media, apakah hanya untuk sandiwara saja?” ungkap narasumber seorang ahli hukum, Rifan Hanum.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Perkara lanjut semua lagi proses melengkapi berkas. Ada pelapornya juga belum mencabut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
AKP Siko juga mengungkapkan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka tidak ditahan karena tidak ada indikasi akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
“Alasan penyidik, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Rifan Hanum, alasan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur dasar-dasar penahanan terhadap tersangka di mana dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Pekerjaannya kan debt collector, nggak mungkin nggak mengulangi lagi,” katanya.
Diketahui, aksi premanisme para tersangka dilakukan di lima titik berbeda, yakni empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Mojokerto di Jalan Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, dan Alun-Alun Kota Mojokerto serta satu TKP lainnya di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. (*)
