
Mandailing Natal, kabarterdepan.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan pelaku tindakkan asusila atau perilaku Seks menyimpang yang Video Porno Threesome yang sempat viral tersebar luas di kalangan Masyarakat lewat media sosial.
Bertempat di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati,Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh mengatakan, awalnya Polres Madina menerima laporan dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Nopan pada Rabu (4/12/2024).
Selanjutnya, terduga pelaku dalam video porno tersebut sempat melarikan diri dari kediamannya di jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar, Kota nopan.
Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakan yang berada di jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Tonga, Selasa (17/04/2024).
“RT (44) dan Suaminya ID (52) berhasil kita amankan. Sedangkan tiga pelaku yang berhubungan Badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” terang Arie didampingi kasat Reskrim AKP Taufik siregar Plh Kasie Humas Polres Madina, Rabu (18/12/2024).
Masih dalam keterangan Kapolres Madina, dari keterangan yang diperoleh, perbuatan yang dilakukan RT atas persetujuan dari suaminya ID. Pasalnya ID memberikan Izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus diambilkan video agar gairah seksnya bisa naik.
“Jadi perbuatan RT atas izin dari ID sang suami, agar hasrat seksual ID terpenuhi dan ini kejadiannya dua tahun lalu,” ucap AKBP Arie.
Sementara itu RT mengakui video rekaman dirinya berhubungan seks dengan dua pria sekaligus beredar atas izin suaminya agar hasrat seksnya bisa naik.
Terkait pengakuan RT, ID membenarkan, bahwa yang menyuruh RT membuat rekaman Video mesum itu adalah dirinya sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Benar, saya telah menyuruh istri untuk berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merekam video, itu yang pertama dan terakhir,” akunya.
Adapun penyebab video tersebut tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone (HP) tersebut hilang pada Juni 2024 lalu.
Maka atas perbuatannya, keduanya diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan untuk Tersangka ID dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Jo Pasal 56 KUHP, dan untuk tersangka lain yang ada dalam video porno tersebut akan dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008.
Sementara untuk penyebar video porno tersebut yang saat ini masih dalam penelusuran pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Madina akan dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Suhartono)
