Polres Jember Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Ungkap 37 TKP

Avatar of Redaksi
IMG 20250118 WA0018
4 pelaku curanmor yang ditangkap Polres Jember (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jember, Kabarterdepan.com – Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bersama Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, mengungkapkan hasil pengungkapan kasus ini.

AKBP Bayu Pratama menyampaikan bahwa empat pelaku telah diamankan berdasarkan empat laporan polisi (LP), masing-masing dua laporan dari Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua lainnya di Polres Jember.

“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap Empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah,” ujar AKBP Bayu Pratama, Jumat (17/1/2025).

Dua eksekutor utama diketahui telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah.

“Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” tambahnya.

Sasaran para pelaku bervariasi, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah hingga motor yang diambil langsung dari rumah korban. Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.

Kapolres Jember menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Beberapa nama juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa linggis, gerinda, dan kunci letter T.

Kapolres Jember mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasukkan kendaraan ke dalam rumah, menggunakan kunci ganda, dan menggembok pagar.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak dan mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page