
Gunung Kidul, Kabarterdepan.com – Kapolres Gunung Kidul, AKBP Ary Murtini mengkonfirmasi jika pihaknya akan melakukan permintaan keterangan kepada saksi ahli atas peristiwa terseretnya 14 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut disampaikan pada Rabu (5/3/2025). “Insya Allah besok (hari ini) riksa saksi ahli pak baru gelar perkara,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah dilakukan atau tidaknya gelar perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan setelah penyidik dari Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi tambahan yang dilakukan di Mojokerto.
Kuasa Hukum korban Malvin Yusuf, Rifan Hanum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Ahmad Mirza melalui dirinya.
Dalam surat tersebut berisi perkembangan yang yang menyebut telah memeriksa sejumlah saksi yakni 7 orang dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini, nelayan dan SAR; 9 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto; 17 Guru SMPN 7 Kota Mojokerto; 6 Tour and Leader.
Hanum menyampaikan juga telah dihubungi oleh Mirza melalui pesan singkat terkait hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh hakim di persidangan apakah gugatan yang diberikan terbukti atau tidak.
“Beliau sudah menghubungi saya, sudah diupayakan (proses hukum) oleh Polres Gunung Kidul,” kata Hanum saat dihubungi Kabarterdepan.com, Kamis (6/3/2025).
Dirinya berharap agar kasus tersebut bisa segera dilakukan gelar perkara. “Kalaupun pada akhirnya tidak ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan perbuatan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pasal maka Kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban juga berhak untuk mengajukan hak-hak Kami,” katanya.
Hanum mewakili keluarga menyampaikan akan menempuh jalan lain dengan mengajukan Praperadilan atas perkara tersebut. (Hadid Husaini)
