Polres Grobogan Ungkap Kronologi Tewasnya Siswa SMP Akibat Perundungan

Avatar of Jurnalis: Masrikin
Prosesi pemakaman jenazah Angga Bagus Perwira siswa SMPN 1 Geyer Grobogan korban perundungan.(Masrikin/kabarterdepan.com)
Prosesi pemakaman jenazah Angga Bagus Perwira siswa SMPN 1 Geyer Grobogan korban perundungan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Kasus tragis yang menewaskan Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 2025, kini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian telah mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut dan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara serius, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/10/2025), dengan dua kejadian yang saling berkaitan.

Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat kegiatan bersih-bersih kelas berlangsung. Siswa laki-laki ditugaskan membersihkan bagian luar ruang kelas, sedangkan siswa perempuan di dalam ruangan.

Saat itu, korban ABP sempat diejek oleh terduga pelaku FEK dengan ucapan, “Kamu perempuan apa laki-laki? Kalau perempuan, ke dalam!” Korban pun membalas ejekan itu dengan berkata, “Aku tidak perempuan,” sambil menendang FEK.

Keterangan Kapolres Grobogan

Ketegangan berlanjut saat jam istirahat sekitar pukul 11.30 WIB. Salah satu siswa menyindir korban dengan berkata, “Kamu beraninya sama siapa?” Korban menjawab, “Saya berani sama AD.” Setelah itu, terjadilah perkelahian antara korban dan AD.

Dalam perkelahian tersebut, korban terjatuh dengan posisi kepala membentur lantai. Ia langsung mengalami kejang-kejang dan segera dibawa ke UKS. Namun setelah dirujuk ke Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Dari hasil otopsi diketahui bahwa korban mengalami patah tulang di bagian belakang kepala, tepatnya di sambungan antara tengkorak atas dan belakang. Polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya penggunaan alat atau benda tumpul dalam perkelahian tersebut.

“Barang bukti yang kami miliki saat ini meliputi hasil otopsi, keterangan sembilan saksi, dan rekaman CCTV. Tidak ada alat yang digunakan dalam kejadian ini, sehingga kami mengandalkan bukti visum dan kesaksian,” mengulang pernyataan AKBP Ike Yulianto kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Hingga kini, Polres Grobogan telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk guru, siswa, serta pihak keluarga korban. Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa korban sebelumnya telah mengalami perundungan dari beberapa teman sekolah.

“Kami tangani kasus ini secara profesional. Semua dugaan harus dibuktikan secara hukum melalui saksi, hasil otopsi, dan rekaman visual. Penanganan tetap dilakukan dalam kerangka UU Peradilan Anak,” tegas Kapolres.

 

Responsive Images

You cannot copy content of this page