Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pasutri, Korban Anak di Bawah Umur Hamil

Avatar of Redaksi
IMG 20250505 WA0147
Tersangka dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Dharmasraya. (Andika Putra/kabarterdepan.com)

Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Kepolisian Resor Dharmasraya mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi selama bulan April dan Mei 2025.

Salah satu kasus menonjol adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial D (laki-laki) dan F (perempuan), yang merupakan pasangan suami istri, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial “Bunga” (nama samaran), seorang anak di bawah umur.

“Korban saat ini telah diketahui hamil 24 minggu atau kurang lebih enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban.

Selain kasus pencabulan, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Mari kita jaga bersama-sama situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.(Dicka)

Responsive Images

You cannot copy content of this page